MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara terus mengembangkan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 113 kilogram yang diduga melibatkan jaringan lintas provinsi. Polisi saat ini masih memburu pelaku lain yang diduga menjadi pengendali dalam jaringan tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial RR di Kota Langsa, Aceh, pada Kamis (4/6/2026).
RR diduga berperan sebagai kurir yang bertugas mengirimkan ratusan kilogram sabu dari wilayah Langkat menuju Banda Aceh.
Baca Juga: BNN Bongkar Jaringan Narkotika Rusia di Bali, DPR Dukung Pengusutan Hingga Pengendali "Kami masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pelaku yang berada di atasnya dalam jaringan ini," ujar Andy, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang selama ini beroperasi di wilayah Sumatera Utara dan daerah lainnya.
Saat proses penangkapan berlangsung, petugas sempat memberikan tembakan peringatan kepada tersangka. Namun peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu-sabu yang diduga berasal dari Malaysia itu terlebih dahulu masuk ke Banda Aceh sebelum kemudian dipecah dan didistribusikan ke sejumlah kota tujuan.
Polisi menduga jaringan tersebut memiliki sistem operasi yang cukup rapi untuk menghindari pantauan aparat. Para kurir disebut dibekali berbagai cara untuk menyamarkan identitas dan mengelabui petugas saat menjalankan aksinya.
"Jaringan ini menyiapkan berbagai sarana mulai dari perpindahan tempat menginap, penyewaan kendaraan hingga penggunaan identitas yang berbeda-beda," jelasnya.
Selain mengembangkan jaringan narkotika, penyidik juga tengah mendalami dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan oleh tersangka. RR diketahui diduga memiliki beberapa dokumen dengan identitas berbeda.
Penyidik menduga penggunaan identitas ganda tersebut sengaja dilakukan untuk mempermudah mobilitas serta menghindari deteksi aparat penegak hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.