JAKARTA — Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka mantan Komisioner Ombudsman berinisial HS beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Pelimpahan tahap II itu dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026.
Langkah tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dan membuka jalan bagi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Baca Juga: Nama Raffi Ahmad Muncul di Kasus Dugaan Suap Bea Cukai, KPK Buka Suara Kejaksaan menyebut perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh seorang penyelenggara negara dalam proses pengawasan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kehutanan yang melekat pada aktivitas pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Selama penyidikan, tim jaksa telah memeriksa 38 saksi dan dua ahli serta menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan hasil penggeledahan di wilayah DKI Jakarta.
Perkara ini berawal dari kewajiban pembayaran PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh PT TSHI yang mencapai sekitar Rp130 miliar.
Nilai kewajiban tersebut kemudian dipersoalkan pihak perusahaan hingga berujung pada upaya meminta bantuan melalui pihak yang memiliki akses terhadap lembaga pengawas pelayanan publik.
Penyidik menduga terjadi rekayasa dalam proses pemeriksaan yang seolah-olah berasal dari laporan masyarakat, namun kemudian mengarah pada rekomendasi yang menguntungkan pihak perusahaan.
Dalam proses itu, Kejaksaan juga mengungkap dugaan kebocoran dokumen internal berupa draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebelum diterbitkan secara resmi.
Selain itu, tersangka HS diduga menerima sejumlah imbalan, baik dalam bentuk uang maupun fasilitas lain, termasuk satu unit rumah yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.
Kejaksaan Agung menegaskan pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dalam kasus korupsi sektor sumber daya alam yang berpotensi merugikan keuangan negara.