MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menyoroti keberadaan dokumen undangan bimbingan teknis (bimtek) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard Kabupaten Langkat senilai Rp29,5 miliar.
Dokumen tersebut dinilai penting karena hingga kini belum disita oleh penyidik maupun jaksa.
Sorotan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang dalam persidangan yang juga menghadirkan hakim anggota M. Kasim dan Sontian Siahaan, Senin, 8 Juni 2026.
Baca Juga: Diduga Atur Kuota Haji Khusus, Bos Maktour dan Ketua Kesthuri Ditahan KPK Persoalan bermula dari keterangan saksi Kepala SMP Negeri 1 Hinai, Togar Matondang, yang menyebut dirinya pernah mengikuti bimtek pengenalan Smartboard atas undangan yang disebut berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi.
Namun, Saiful membantah keterangan tersebut.
Ia menegaskan tidak pernah menandatangani undangan kegiatan dimaksud, terlebih pada periode saat dirinya telah berstatus tersangka dalam perkara lain.
Perbedaan keterangan itu membuat majelis hakim meminta agar saksi menghadirkan dokumen undangan bimtek tersebut pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Jumat, 12 Juni 2026.
"Dokumen itu penting untuk memastikan fakta yang sebenarnya," ujar hakim dalam persidangan.
Dalam persidangan, saksi Togar juga mengungkap SMPN 1 Hinai menerima tiga unit Smartboard yang diserahkan melalui operator sekolah tanpa adanya proposal pengajuan dari pihak sekolah.
Ia mengaku menandatangani berita acara serah terima sekitar satu bulan setelah perangkat diterima.
Meski demikian, saksi menyatakan tidak mengetahui pihak yang mengantarkan perangkat tersebut.
Ia juga menyebut Smartboard masih berfungsi dan digunakan dalam proses belajar-mengajar.