PEMATANGSIANTAR — Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menuntut terdakwa M. Eslo Simanjuntak dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara dugaan korupsi penguasaan dan penyewaan lahan milik PTPN IV di Jalan Simbolon, Kecamatan Siantar Barat.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kurniawan Sinaga dalam persidangan pada Senin, 8 Juni 2026.
Baca Juga: Rico Waas Minta Seluruh Aset Pemko Medan Dimaksimalkan dan Tidak Terbengkalai: Kita Harus Saving Cost! Dalam perkara ini, Eslo didakwa menyewakan lahan dan bangunan milik negara sejak 1996 hingga 2024.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Eslo Simanjuntak oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata JPU di persidangan.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1 miliar.
Dakwaan tersebut merujuk pada sejumlah ketentuan hukum, termasuk UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dalam regulasi terbaru.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jaksa juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar.
Jika tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Apabila harta tidak mencukupi, terdakwa akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Dalam pertimbangan tuntutannya, JPU menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).