BANDA ACEH – Tim Rimueng Koetaradja "Unit Reaksi Cepat" Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial MI (26), warga Kabupaten Bireuen, yang diduga melakukan pencurian uang tunai di sebuah kios kelontong di wilayah Banda Aceh.
Penangkapan dilakukan saat tim kepolisian melaksanakan patroli malam pada Jumat (5/6/2026) dini hari di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, kasus pencurian tersebut pertama kali diketahui setelah korban, Sayuthi (25), warga Gampong Neuheun, Kabupaten Aceh Besar, menerima laporan dari karyawannya sekitar pukul 02.30 WIB.
Baca Juga: Dua Kurir 4 Kg Sabu Ditangkap di Bandara SIM, Polresta Banda Aceh Ungkap 38 Kasus Narkoba "Korban mengetahui adanya pencurian di kios miliknya setelah menerima laporan dari salah satu karyawannya. Setelah dicek, uang tunai sebesar Rp15 juta yang disimpan di dalam kios telah hilang," ujar Kompol Dizha, Jumat (7/6/2026).
Mendapat laporan tersebut, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan awal serta pengumpulan bukti di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan patroli untuk mencari keberadaan pelaku.
Tidak lama berselang, petugas menemukan seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku berada di kawasan Simpang Keudah. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan dua unit telepon genggam masing-masing merek Oppo A31 dan Realme C31. Salah satu ponsel tersebut diketahui dibeli menggunakan uang hasil pencurian. Selain itu, petugas juga menyita sisa uang tunai sebesar Rp277 ribu.
"Barang bukti yang diamankan termasuk ponsel dan sisa uang hasil kejahatan," tambahnya.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini masih terus didalami guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta melengkapi proses penyidikan.*
(dh)