JAKARTA– Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil menangkap seorang pria berinisial YM (24) yang diduga terlibat dalam aksi penembakan terhadap karyawan PT Freeport Indonesia di wilayah Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
YM yang diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga, ditangkap di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak, pada Sabtu (6/6/2026).
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan kasus penembakan yang menewaskan Simson Mulia, seorang karyawan PT Freeport Indonesia.
Baca Juga: Plt Kadis Pemberdayaan Perempuan Aceh Singkil Hadiri Pertemuan dengan Menteri BKKBN di Aceh Tenggara "YM diamankan terkait kasus penembakan terhadap almarhum Simson Mulia yang terjadi di Area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika," kata Yusuf dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, YM diduga memiliki peran sebagai pemantau pergerakan aparat keamanan dan masyarakat menggunakan teropong saat aksi penembakan berlangsung.
Petugas juga menduga aksi tersebut dilakukan bersama sejumlah anggota kelompok lainnya, termasuk JM yang telah meninggal dunia dan BM alias N yang hingga kini masih dalam pengejaran aparat.
Korban diketahui meninggal dunia setelah mengalami luka tembak di bagian kepala saat berada di bak sebuah kendaraan pikap yang terparkir di lokasi kejadian.
Penangkapan YM dilakukan setelah aparat memperoleh informasi mengenai keberadaannya di wilayah Ilaga. Setelah diamankan, YM langsung dibawa ke Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satgas Operasi Damai Cartenz.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat YM dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 459 tentang pembunuhan dan Pasal 18 juncto Pasal 19 mengenai penyertaan tindak pidana.
Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan penerapan Pasal 466 KUHP apabila ditemukan unsur perencanaan dalam aksi penembakan tersebut. Tidak menutup kemungkinan tersangka juga dijerat dengan pasal lain terkait kepemilikan maupun penggunaan senjata api dan amunisi tanpa izin.
"Apabila terbukti turut serta dalam tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia, tersangka dapat terancam pidana penjara berat hingga seumur hidup sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Yusuf.
Satgas Operasi Damai Cartenz menegaskan akan terus melakukan pengejaran terhadap anggota kelompok lainnya yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi kekerasan bersenjata di Papua Tengah.*