JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa perhiasan, uang tunai dalam bentuk rupiah, serta valuta asing dari hasil penggeledahan di kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Valuta asing yang disita meliputi dolar Amerika Serikat (AS), euro, dan yen Jepang. Penyitaan tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan izin tinggal sementara bagi warga negara asing.
"Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara warga negara asing," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (5/6/2026).
Baca Juga: KPK Sita Harley, Ducati hingga Porsche dari Rumah Silmy Karim dalam Kasus Dugaan Pemerasan Dalam penggeledahan tersebut, penyidik juga menyita sejumlah kendaraan mewah, mulai dari mobil sport hingga kendaraan roda dua. Di antaranya dua unit mobil Porsche, dua motor gede (moge) Harley Davidson, satu Ducati, serta beberapa kendaraan lain seperti vespa dan sepeda.
Secara keseluruhan, KPK turut mengamankan sekitar 10 kendaraan roda dua dan tujuh sepeda dari lokasi penggeledahan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Silmy Karim menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, selama dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan keimigrasian warga negara asing (WNA).
KPK menduga praktik tersebut terjadi dalam periode 2022 hingga 2026, saat Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Penyidikan kasus ini bermula dari pengembangan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang lebih dulu ditangani KPK.*
(mt/dh)