JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah kendaraan mewah dari kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, dalam penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Jumat (5/6/2026).
Penggeledahan yang berlangsung sekitar lima jam di rumah Silmy Karim di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, itu menghasilkan sejumlah barang bukti berupa motor gede (moge), sepeda hingga mobil mewah yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik KPK.
Dari lokasi, penyidik mengangkut dua unit motor Harley Davidson, satu Ducati, sejumlah sepeda, serta dua mobil mewah merek Porsche menggunakan mobil derek. Selain itu, satu kendaraan derek lain juga terlihat keluar dari lokasi dengan muatan yang ditutup kain.
Baca Juga: Gugatan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, KPK Dorong Ekstradisi Segera Dituntaskan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan setelah lembaga antirasuah itu menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).
"Setelah penetapan tersangka, tim penyidik langsung melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka, yakni SK. KPK meyakini terdapat bukti tambahan yang dapat membantu mengungkap perkara ini secara lebih terang," kata Budi.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 13.46 WIB dengan pengamanan dari personel Brigade Mobil (Brimob). Penyidik terlihat keluar membawa sejumlah barang yang kemudian dimasukkan ke kendaraan pengangkut.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Silmy Karim menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, pihaknya meminta seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Diketahui, Silmy Karim bersama tujuh pejabat lain di lingkungan Imigrasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA.
KPK menduga praktik tersebut berlangsung saat Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.
Menurut KPK, perkara ini merupakan pengembangan dari penyelidikan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang telah ditangani sejak tahun 2025.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan dugaan pemerasan tersebut terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2026 dan diduga melibatkan sejumlah pejabat dalam proses pelayanan keimigrasian.
KPK memastikan akan terus mendalami aliran dana, aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.*