JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak gugatan Paulus Tannos terkait upaya perlawanan terhadap proses ekstradisi ke Indonesia. Putusan tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam mempercepat pemulangan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya berharap proses ekstradisi Paulus Tannos dapat segera dituntaskan setelah adanya putusan pengadilan di Singapura tersebut.
"Dengan adanya putusan tersebut, KPK berharap proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos dapat segera dituntaskan sehingga yang bersangkutan dapat dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum atas perkara yang sedang ditangani KPK," ujar Budi, Jumat (5/6/2026).
Baca Juga: Pengadilan Singapura Tolak Gugatan Paulus Tannos, KPK Segera Ekstradisi ke Indonesia Menurutnya, Paulus Tannos selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. Keberadaannya di luar negeri menjadi salah satu tantangan dalam proses penegakan hukum terhadap kasus yang menjeratnya.
Budi menilai putusan Pengadilan Tinggi Singapura menjadi perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum lintas negara. Keputusan tersebut juga membuka peluang percepatan proses ekstradisi yang saat ini tengah berjalan.
"KPK berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Ia menegaskan, kehadiran Paulus Tannos di Indonesia sangat diperlukan agar proses peradilan dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Untuk mengawal proses ekstradisi, KPK terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, aparat penegak hukum terkait, serta berbagai pemangku kepentingan baik di dalam maupun luar negeri.
"Kehadiran tersangka di Indonesia nantinya sangat penting untuk memastikan proses peradilan dapat berjalan secara efektif serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," ujarnya.
Lebih lanjut, KPK memastikan sinergi antarotoritas akan terus diperkuat guna memastikan seluruh tahapan ekstradisi berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan dapat diselesaikan dalam waktu yang efektif.
Paulus Tannos diketahui merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). KPK terus berupaya memulangkan yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia.*
(oz/dh)