BANDA ACEH – Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengungkap 38 kasus peredaran narkotika sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dalam periode tersebut, sebanyak 57 tersangka berhasil diamankan, termasuk dua pria yang ditangkap saat hendak menyelundupkan total 4 kilogram sabu melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan sabu itu merupakan hasil kerja sama antara Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, personel TNI AU, dan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SIM.
Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial MK (25) yang ditangkap pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 06.30 WIB saat hendak terbang menuju Jakarta menggunakan maskapai Batik Air.
Baca Juga: Enam Kilogram Ganja Ditemukan di Lapas Padangsidimpuan, Empat Napi Narkoba Jadi Tersangka Petugas Avsec mencurigai sebuah kardus cokelat yang dibawa tersangka. Setelah diperiksa, ditemukan empat bungkus sabu dengan total berat sekitar 2 kilogram yang disembunyikan di sela-sela kardus tersebut.
"MK mengaku mendapatkan sabu tersebut di depan gedung Bandara SIM sebelum masuk ke area keberangkatan," kata Kombes Andi Kirana dalam konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Jumat (5/6/2026).
Menurut Andi, MK berangkat dari Kabupaten Bireuen atas perintah seseorang berinisial AS yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka dijanjikan bayaran Rp60 juta jika berhasil mengantarkan sabu ke Jakarta.
"Namun baru diberikan uang muka sebesar Rp2 juta. Tersangka mengaku baru pertama kali melakukan pekerjaan tersebut," ujarnya.
Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Rabu (15/4/2026). Petugas Avsec mengamankan seorang pria berinisial AS (21) saat hendak berangkat ke Jakarta menggunakan Batik Air.
Kecurigaan muncul setelah hasil pemeriksaan X-Ray menunjukkan adanya benda mencurigakan di dalam koper milik tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, ditemukan sabu seberat 2 kilogram yang disembunyikan di dalam koper.
AS mengaku narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Kendari dengan imbalan sebesar Rp85 juta. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap dua orang lainnya berinisial MR dan MGA di sebuah penginapan di Kabupaten Pidie.
"AS, MR, dan MGA mengambil sabu di kawasan Pidie saat perjalanan menuju Bandara Sultan Iskandar Muda. Saat ini kami masih memburu sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut," jelas Andi.
Selain pengungkapan dua kasus besar tersebut, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh juga mencatat keberhasilan dalam penanganan perkara narkotika selama lima bulan terakhir.