PADANGSIDIMPUAN – Petugas gabungan menemukan enam kilogram narkotika jenis daun ganja kering di dalam blok hunian maximum security Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Sumatera Utara, saat menggelar razia akhir Mei 2026.
Empat narapidana kasus narkoba ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Keempat narapidana itu berinisial FD, ZH, AH, dan AR.
Baca Juga: MTQ ke-40 Sumut 2026 di Medan Diikuti 1.092 Peserta dari 20 Kabupaten/Kota, Dorong Lahirkan Generasi Qurani Selain ganja seberat enam kilogram, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa alat isap sabu (bong), telepon genggam, serta barang-barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba di dalam lapas.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari razia gabungan yang melibatkan personel Polres Padangsidimpuan, TNI, dan petugas lapas.
"Razia dilakukan di sejumlah blok hunian, kemudian dilanjutkan ke blok maximum security. Di sana ditemukan enam bal ganja kering yang disembunyikan dalam karung goni dan kantong plastik di area instalasi listrik," kata Wira, Kamis (4/6/2026).
Menurut Wira, dari hasil penyelidikan awal, keempat narapidana memiliki peran berbeda dalam penyimpanan dan peredaran narkotika tersebut di dalam lapas.
FD disebut sebagai pemilik barang, ZH berperan menyimpan ganja di lokasi temuan, AH diduga membujuk ZH untuk menyembunyikan barang tersebut, sementara AR berperan memindahkan barang bukti ke area instalasi listrik.
"Diduga barang tersebut akan diedarkan di kalangan warga binaan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat, menyatakan pihaknya masih menunggu hasil pendalaman dari kepolisian terkait jalur masuk narkotika ke dalam lapas.
Ia menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan keterlibatan petugas dalam kasus tersebut.
"Jika ada keterlibatan petugas, kami tidak akan ragu memberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku," kata Mathrios.