MEDAN – Persidangan perkara dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken di Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali memanas.
Dalam sidang yang digelar Kamis, 4 Juni 2026 petang, tim penasihat hukum (PH) terdakwa menyoroti sejumlah kejanggalan dalam kesaksian para saksi aparat kepolisian.
Dua terdakwa dalam perkara ini, Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, kembali menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan tujuh orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Abang-Adik Tersangka Penganiayaan Wanita Hamil di Deli Serdang Ditahan Polisi Lima di antaranya merupakan anggota Polrestabes Medan, sementara dua lainnya berasal dari pihak SPBU Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos, Medan.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Happy Efrata Tarigan dengan anggota Khamozaro Waruwu dan Sarma Siregar.
Dalam keterangannya di persidangan, saksi penangkap Erwin dan P. Sijabat menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat patroli berdasarkan surat perintah Kapolrestabes Medan, di tengah situasi kelangkaan BBM pada awal Januari 2026.
Mereka mengaku mendapati kedua terdakwa sedang melakukan pengisian Pertalite ke dalam jeriken di SPBU Jalan Jamin Ginting.
"Kami lihat langsung saat pengisian jeriken, kemudian dilakukan penangkapan di lokasi," ujar Erwin di persidangan.
Namun, keterangan tersebut dipersoalkan oleh penasihat hukum terdakwa, Hermansyah Hutagalung.
Ia menyebut terdapat perbedaan antara kesaksian di persidangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian, khususnya terkait siapa yang mengisi jeriken kedua.
"Dalam BAP disebutkan berbeda, ada orang lain yang mengisi jeriken tersebut, bukan klien kami," kata Hermansyah.
Ia juga menyoroti dasar penangkapan yang dinilai tidak konsisten antara dakwaan JPU dan keterangan saksi, yakni antara patroli rutin dan laporan masyarakat.