MEDAN — Polrestabes Medan menetapkan dua bersaudara yang diduga menendang serta menodongkan senjata jenis air gun kepada seorang wanita hamil di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, sebagai tersangka. Keduanya kini telah resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis membenarkan penetapan status tersangka tersebut.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Adrian saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga: Rumah Warga Rusak Diterjang Angin Kencang, Kades Sambirejo Timur Gerak Cepat Salurkan Bantuan Ia menjelaskan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 262 jo Pasal 466 KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan oleh penyidik.
"Saat ini sudah ditahan," ujarnya.
Diketahui, peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Rabu (3/6/2026). Dua pelaku yang diamankan masing-masing bernama Zul Yarham Lubis (46) dan Julpikar Lubis (37).
Korban, seorang wanita hamil bernama Mulana Kartina Nainggolan (31), sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan medis usai kejadian tersebut. Ia bersyukur kondisi kandungannya yang berusia sekitar tujuh minggu dinyatakan sehat.
"Puji Tuhan juga tadi hasil USG-nya, kandungan saya itu sehat," ujarnya.
Sebelumnya, korban bersama suaminya hendak melintas di kawasan terowongan Jalan Baru. Namun saat itu, di atas rel terjadi tawuran yang membuat situasi di lokasi menjadi mencekam sehingga korban dan suami sempat ketakutan.
"Jadi kami takut melintasi jalan tersebut karena posisi saya sedang hamil," kata korban.*
(ds/dh)