JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran dana rutin sebesar Rp100 juta per pekan yang diterima Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) nonaktif Silmy Karim dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, uang tersebut berasal dari praktik pemerasan yang dilakukan sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan bersumber dari WNA maupun biro jasa pengurusan izin.
"Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum setiap pekan, salah satunya SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," kata Setyo dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga: Prabowo Resmi Copot Silmy Karim dari Wamen Imipas Usai Jadi Tersangka KPK KPK juga mengungkap adanya pola penyamaran dalam distribusi uang tersebut. Para pelaku diduga menggunakan istilah khusus untuk menyamarkan aliran dana kepada para pejabat.
Salah satunya adalah kode "malaikat" yang digunakan untuk menyebut pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kementerian Imipas.
"Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti istilah 'malaikat' yang dimaksudkan untuk pejabat tinggi," ujar Setyo.
Selain itu, KPK juga menemukan penggunaan istilah lain yang menyerupai nama bagian dalam grup musik, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer, untuk menggambarkan aliran dana kepada pihak tertentu.
Setyo menambahkan, uang hasil pemerasan tersebut kemudian digunakan para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga membangun usaha guna menyamarkan hasil kejahatan.
"Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, dan usaha seperti perusahaan towing," ujarnya.*
(in/dh)