JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas). Keputusan itu diambil usai Silmy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan surat pemberhentian Silmy telah ditandatangani Presiden Prabowo pada Kamis (4/6/2026). Pemerintah, kata dia, menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
"Kami sampaikan bahwa sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Baca Juga: Nanik Minta Restu Prabowo Fokus Tingkatkan Kualitas MBG, Tak Lagi Kejar Kuantitas Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Imigrasi. Selain Silmy, sejumlah pejabat imigrasi lainnya juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menduga praktik pemerasan dilakukan secara sistematis dalam pengurusan izin tinggal WNA, di mana pemohon dipaksa membayar biaya tambahan agar proses administrasi dipercepat. Dari hasil penyidikan, aliran dana yang terkumpul disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Silmy Karim diduga menerima aliran dana rutin sekitar Rp 100 juta per minggu sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode sebelumnya. Uang tersebut diduga berasal dari praktik pungutan tidak resmi dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan pengganti Silmy Karim di posisi Wamen Imipas.*
(k/dh)