JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan tidak menyita 21.801 unit motor listrik yang menjadi bagian dari proyek pengadaan senilai lebih dari Rp1 triliun dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan ribuan motor listrik tersebut tidak disita karena sebagian besar sudah tersebar dan digunakan di berbagai daerah.
"Kalau barang itu sudah sampai di daerah dan sudah digunakan, tentu tidak akan kami lakukan penyitaan," ujar Syarief kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga: Kejagung Bongkar Dugaan Jual Beli Izin Kemitraan BGN, Aliran Dana Pejabat Jadi Sorotan Menurutnya, penyidik tidak perlu menyita seluruh unit motor listrik untuk membuktikan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Kejagung hanya mengambil sampel dan fokus menelusuri proses pengadaan, dokumen pendukung, serta aliran dana yang terkait dengan proyek tersebut.
"Yang kami teliti adalah jejak-jejak pengadaannya. Tidak perlu semuanya disita karena barang-barang itu sudah dimanfaatkan di daerah masing-masing," katanya.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola pengadaan barang dan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Kejagung menduga ketiganya melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dengan memengaruhi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Akibatnya, sejumlah pengadaan dinilai tidak sesuai kebutuhan riil program dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Salah satu temuan penyidik adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp1,03 triliun. Proyek tersebut diduga dimenangkan oleh vendor yang tidak memenuhi persyaratan karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi mark up dalam sejumlah pengadaan lainnya, termasuk 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang disebut tidak sesuai kebutuhan operasional program MBG.
Tak hanya itu, Kejagung juga mendalami dugaan penunjukan yayasan tertentu sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah pejabat internal BGN dan digunakan sebagai sarana dalam praktik penyimpangan.
Penyidik memastikan proses pengusutan masih terus berlangsung dengan fokus pada pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta penelusuran aliran dana yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dalam program strategis nasional tersebut.*
(in/dh)