JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Salah satu fokus utama penyidik saat ini adalah dugaan praktik jual beli izin kemitraan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga terjadi di sejumlah wilayah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya transaksi ilegal dalam proses penerbitan rekomendasi maupun izin kemitraan SPPG.
"Jual beli yang dimaksud adalah pemberian rekomendasi atau izin dengan menerima sesuatu sebagai imbalan. Itu menjadi salah satu objek utama yang sedang kami dalami," ujar Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga: Viral Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Rp40 Juta di Pematangsiantar, BGN Sumut Lapor ke Pusat Menurutnya, para tersangka diduga memanfaatkan kewenangan jabatan untuk meloloskan sejumlah yayasan tertentu dalam program kemitraan gizi. Akibat praktik tersebut, sejumlah yayasan yang diduga tidak memenuhi persyaratan justru memperoleh izin operasional.
Penyidik juga menemukan indikasi adanya aliran dana yang diduga mengalir kepada oknum pejabat internal dari setiap proses penerbitan izin kemitraan. Temuan itu kini terus didalami guna mengungkap pola dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Syarief menyebut hasil pemeriksaan sementara menunjukkan masing-masing tersangka memiliki peran dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Itu ada peran dari masing-masing tersangka yang sedang kami dalami lebih lanjut," katanya.
Meski demikian, Kejagung memastikan proses hukum yang berjalan tidak akan mengganggu pelaksanaan program pelayanan gizi kepada masyarakat. Penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti dan dokumen pendukung guna memperkuat konstruksi perkara.
"Kami baru satu hari melakukan penetapan tersangka, sehingga proses pengumpulan barang bukti masih sangat intensif dilakukan," ujar Syarief.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
Ketiganya diduga terlibat dalam perkara korupsi tata kelola pengadaan barang dan pengelolaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memperoleh keuntungan dari penerbitan izin kemitraan dalam program strategis nasional tersebut.*