JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) nonaktif, Silmy Karim, merupakan pengembangan dari perkara pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang sebelumnya ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, penyelidikan kasus ini bermula dari tindak lanjut perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diusut pada 2025. Selain itu, KPK juga memperoleh data penting dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menguatkan dugaan adanya praktik korupsi di lingkungan keimigrasian.
"Kegiatan penyelidikan ini merupakan pengembangan dari perkara RPTKA di Kemnaker yang ditangani KPK pada 2025, serta berdasarkan laporan transaksi keuangan dari PPATK," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga: Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Sertifikasi K3 Menurut KPK, pengusutan perkara tidak hanya bersumber dari laporan masyarakat. Informasi juga dapat berasal dari sistem pelaporan internal, kementerian, lembaga negara, hingga hasil analisis transaksi keuangan yang mencurigakan.
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan aliran dana mencapai Rp366,7 miliar yang tersebar pada 96 rekening bank milik 35 pegawai di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan selama periode 2019 hingga 2025.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik untuk mendalami dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Salah satu tersangka utama adalah Silmy Karim yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi sebelum menjadi Wakil Menteri Imipas.
Selain Silmy Karim, sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi juga turut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan gratifikasi terkait layanan keimigrasian.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta menelusuri aliran dana yang ditemukan dalam hasil analisis PPATK.
Lembaga antirasuah itu memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*
(d/dh)