JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel divonis empat tahun enam bulan penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam sidang yang digelar pada Kamis (4/6/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan putusan.
Baca Juga: Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Ditahan, KPK Ungkap Dugaan Pemerasan di Kasus Imigrasi Capai Ratusan Miliar Rupiah Selain hukuman penjara, Noel juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Tak hanya itu, majelis hakim turut menghukum Noel untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar sebagai bagian dari putusan perkara korupsi yang menjeratnya.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Noel.
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 serta Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, Noel juga dinilai melanggar Pasal 12B UU Tipikor terkait penerimaan gratifikasi.
Kasus yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan tersebut menjadi sorotan publik karena menyangkut proses sertifikasi K3 yang selama ini menjadi salah satu syarat penting dalam kegiatan usaha dan ketenagakerjaan.
Dengan putusan ini, Noel resmi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara itu, pihak terdakwa maupun jaksa masih memiliki hak untuk menentukan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.*
(in/dh)