JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) bermula dari laporan masyarakat terkait dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai tidak sesuai spesifikasi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk melakukan pendalaman hingga akhirnya menemukan dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG.
"Ada beberapa laporan dari masyarakat, ada dapur-dapur yang tidak sesuai spesifikasi atau tidak sesuai dengan ketentuan. Dari situlah kami mulai melakukan pendalaman dan penelaahan," kata Syarief, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga: Motor Listrik BGN Rp 42 Juta per Unit Berujung Kasus Korupsi, Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Rp 1 Triliun Meski tidak merinci kapan laporan tersebut diterima, Syarief menyebut proses penyelidikan dilakukan dalam waktu sekitar satu pekan. Namun sebelum penyelidikan resmi dimulai, Kejagung telah lebih dulu melakukan kajian dan pengumpulan informasi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi.
Menurutnya, terdapat sejumlah temuan yang menjadi perhatian penyidik dalam proses penelaahan awal. Temuan-temuan tersebut kemudian berkembang menjadi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret pimpinan BGN.
Saat ini Kejagung juga tengah menginventarisasi yayasan-yayasan mitra Program MBG yang diduga memiliki afiliasi dengan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan wakil kepala BGN yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik akan berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional untuk memastikan yayasan yang berhak dan tidak berhak menjadi mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis.
"Sedang kami inventarisasi yayasan-yayasan yang terafiliasi dan tidak berhak menerima atau menjadi mitra BGN," ujar Syarief.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala lembaga tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026.
Penetapan tersangka tersebut mendapat perhatian publik karena dilakukan tidak lama setelah pergantian pimpinan di lingkungan BGN. Langkah Kejagung juga mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan yang menilai penegakan hukum terhadap dugaan korupsi harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap potensi kerugian negara serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam dugaan penyimpangan anggaran Program Makan Bergizi Gratis.*
(mt/dh)