JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 diduga dilakukan secara bersama-sama oleh para tersangka yang telah ditetapkan.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mohammad Jeffry, mengatakan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, diduga bekerja sama dalam menjalankan praktik yang kini tengah diusut penyidik.
"Bekerja sama bertiga," kata Jeffry kepada wartawan, Kamis, 4 Juni 2026.
Baca Juga: Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Ditahan, KPK Ungkap Dugaan Pemerasan di Kasus Imigrasi Capai Ratusan Miliar Rupiah Menurut Jeffry, ketiga tersangka diduga saling mengetahui peran masing-masing dalam pelaksanaan program yang menjadi salah satu prioritas pemerintah tersebut.
Namun, Kejagung belum merinci lebih jauh bentuk koordinasi maupun pembagian peran di antara para tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung.
"Pokoknya saling mengetahui," ujarnya.
Kejagung mengungkap dugaan penyimpangan tidak hanya terkait pengadaan barang dan jasa, tetapi juga menyangkut penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program.
Sebelumnya, penyidik menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
Ketiganya diduga melakukan intervensi terhadap proses verifikasi portal mitra BGN agar sejumlah yayasan tetap lolos sebagai mitra meski tidak memenuhi persyaratan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana korupsi dan memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN.
"Yayasan-yayasan tersebut tetap ditunjuk melalui pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Rabu, 3 Juni 2026.
Penyidik juga menemukan dugaan afiliasi antara para tersangka dengan sejumlah yayasan pengelola SPPG.