JAKARTA – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Penahanan ini kembali menyeret perhatian publik pada berbagai polemik yang pernah mewarnai kepemimpinan Dadan, terutama terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
Selama menjabat, Dadan beberapa kali menjadi sorotan akibat pernyataan kontroversial hingga persoalan teknis dalam implementasi program yang menyasar pemenuhan gizi masyarakat tersebut.
Pernyataan Susu 2 Liter dan Kritik Publik Baca Juga: Polemik Akomodasi ASEAN U-19 di Medan, PSSI Sumut Angkat Bicara Salah satu kontroversi mencuat pada Mei 2025 ketika Dadan menyebut dirinya mengonsumsi dua liter susu setiap hari dalam sebuah kegiatan di Bangkalan, Jawa Timur.
Ia mengaitkan kebiasaan tersebut dengan tinggi badan anak-anaknya yang disebut mencapai lebih dari 180 sentimeter.
Pernyataan itu menuai kritik karena dinilai tidak relevan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat luas.
Dadan kemudian menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan pengalaman pribadi, bukan kebijakan pemerintah.
Usulan Serangga sebagai Sumber Protein
Sorotan lain muncul ketika Dadan mengusulkan pemanfaatan belalang dan ulat sagu sebagai alternatif sumber protein dalam program MBG.
Usulan itu disebut sebagai bagian dari pendekatan berbasis kearifan lokal di sejumlah daerah.
Namun, wacana tersebut memicu perdebatan publik terkait standar menu nasional dalam program pemenuhan gizi anak sekolah.
Kasus Keracunan Makanan MBG