JAKARTA – Kejaksaan Agung membuka kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua pejabat lainnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penyidikan perkara tersebut masih berada pada tahap awal sehingga peluang pengembangan kasus masih terbuka lebar.
"Kalau masalah pengembangan, selama ada bukti baru tentu kita akan kembangkan (tersangka baru), karena penyidikan memang baru mulai," kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Baca Juga: Di Balik Kasus BGN: Rapuhnya Sistem Merit Birokrasi Syarief menyebut penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pengelola yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka utama.
Ia menegaskan, istilah terafiliasi dalam perkara ini tidak sekadar hubungan administratif, melainkan diduga berkaitan dengan praktik yang mengandung konflik kepentingan dan unsur melawan hukum.
"Yang dimaksud terafiliasi di sini adalah terafiliasi secara melawan hukum dan konflik kepentingan di situ," ujarnya.
Meski begitu, Kejagung belum mengungkap identitas pihak-pihak lain yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana.
Penyidik masih mendalami seluruh temuan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan.
Selain pengembangan tersangka, Kejagung juga masih menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.
"Masih dihitung. Masih proses," kata Syarief.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung
Penyidik menduga terdapat penunjukan yayasan mitra SPPG yang tidak memenuhi syarat dan memiliki keterkaitan dengan pejabat BGN, yang kemudian digunakan sebagai sarana tindak pidana korupsi.*