MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I (dahulu PTPN II) kepada pengembang PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO) dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Rabu malam, 3 Juni 2026.
Baca Juga: Pemko Medan Segel Phantom KTV, Izin Belum Lengkap dan Diduga Jadi Lokasi Edar Narkoba Majelis hakim diketuai Muhammad Kasim dengan hakim anggota Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum. Putusan bebas itu disambut tepuk tangan pengunjung sidang serta tangis haru keluarga terdakwa.
Empat terdakwa yang dibebaskan masing-masing Iman Subakti selaku mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo, Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, serta Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU), baik dalam dakwaan alternatif pertama maupun kedua.
"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan proses pengalihan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) PT Nusa Dua Propertindo telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
Hakim juga menyebut tidak ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang maupun pemufakatan jahat dalam proses tersebut.
Terkait kewajiban penyerahan 20 persen kepada negara, majelis hakim menilai ketentuan tersebut belum diatur dalam regulasi yang berlaku saat proses berjalan.
Aturan tersebut, kata hakim, baru muncul dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2020.
Majelis juga menegaskan tidak terdapat bukti adanya niat jahat dalam proses pelepasan lahan PTPN II yang menjadi objek perkara dengan luas sekitar 8.077 hektare.