JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG yang menjerat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan para tersangka diduga melakukan pengadaan barang dan jasa secara melawan hukum dengan menyusun kebutuhan yang tidak sesuai kondisi riil di lapangan.
Baca Juga: Purbaya: Salah Satu Laporan Kasus Korupsi MBG Dadan Cs Berasal dari Kemenkeu Menurutnya, dalam proses penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), terdapat dugaan penggelembungan harga yang menyebabkan kerugian keuangan negara serta tidak mendukung operasional pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
"Penyusunan pengadaan tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan dan terdapat markup harga pengadaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara," kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (3/6/2026).
Kejagung mengungkap beberapa pengadaan yang kini menjadi fokus penyidikan. Salah satunya adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp1 triliun.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan markup pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang disebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, pengadaan sekitar 31 ribu unit tablet dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci juga diduga mengalami penggelembungan harga serta tidak sesuai kebutuhan program.
Penyidik menilai sejumlah pengadaan tersebut tidak memiliki relevansi langsung dengan kebutuhan utama pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang seharusnya berfokus pada pelayanan pemenuhan gizi masyarakat.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025–2026. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup.
Selain dugaan markup pengadaan, penyidik juga mendalami keterlibatan sejumlah yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga terafiliasi dengan para tersangka dan memperoleh keuntungan miliaran rupiah setiap hari.
Saat ini, Kejagung masih terus melakukan pengembangan perkara, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi serta penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik untuk menelusuri aliran dana dan pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.*