JAKARTA – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung. Penetapan status hukum tersebut dilakukan sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatannya sebagai Kepala BGN.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidikan dilakukan terkait dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun anggaran 2025–2026.
Selain Dadan Hindayana, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Baca Juga: Penggeledahan BGN Berlanjut, Kejagung Kantongi Dokumen dan Barang Bukti Penting Di tengah proses hukum yang berlangsung, perhatian publik juga tertuju pada laporan harta kekayaan Dadan Hindayana yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan data LHKPN yang disampaikan pada 14 Maret 2025, Dadan memiliki total kekayaan sebesar Rp9.022.400.000 atau sekitar Rp9 miliar tanpa memiliki utang.
Sebagian besar kekayaannya berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp5,9 miliar yang berada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Aset tersebut terdiri atas satu bidang tanah dan bangunan seluas 150 meter persegi dengan nilai Rp2 miliar serta sebidang tanah seluas 459 meter persegi senilai Rp3,9 miliar.
Selain properti, Dadan juga memiliki tiga kendaraan pribadi dengan total nilai Rp1,4 miliar. Kendaraan tersebut meliputi Mazda CX-5 tahun 2023 senilai Rp675 juta, Honda HR-V 1.5L SE CVT tahun 2024 senilai Rp330 juta, dan Mazda CX-3 tahun 2023 senilai Rp395 juta.
Dalam laporan yang sama, Dadan juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp322,4 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp1,4 miliar.
Sementara itu, Kejaksaan Agung masih terus mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Badan Gizi Nasional dan kediaman para tersangka untuk mengumpulkan alat bukti tambahan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan pelajar di Indonesia.
Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.*
(d/dh)