BANDA ACEH – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan permohonan penangguhan terhadap dua terduga pelaku khalwat berinisial YS dan ND. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kronologi serta dasar tindakan yang dilakukan oleh personel tersebut.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Propam Polresta Banda Aceh AKP Adi Suriyono mengatakan, pemeriksaan saat ini berlangsung di Subbid Paminal Propam Polda Aceh.
"Personel berinisial ZK sebagai pemohon penangguhan terhadap dua terduga pelaku khalwat setelah diamankan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Subbid Paminal Propam Polda Aceh," kata AKP Adi Suriyono, Rabu (3/6/2026).
Baca Juga: Sekda Aceh Apresiasi Peluncuran Buku "Polda Aceh Meutuah", Rekam Pengabdian dan Gagasan Kapolda untuk Aceh Menurut Adi, langkah pemeriksaan dilakukan guna memastikan seluruh tindakan yang dilakukan personel tersebut telah sesuai dengan aturan dan kode etik profesi kepolisian.
Ia menjelaskan, permohonan penangguhan tersebut diajukan setelah salah satu terduga pelaku, YS, meminta bantuan kepada Aiptu ZK. Permintaan itu disampaikan karena yang bersangkutan ingin menjalani proses penangguhan menjelang Hari Raya Idul Adha dan telah memenuhi sejumlah syarat sesuai ketentuan yang berlaku dalam Qanun Jinayat Aceh.
Meski demikian, Propam tetap melakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses tersebut.
"Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku," tegas AKP Adi.
Saat ini, pemeriksaan terhadap Aiptu ZK masih berlangsung. Propam Polda Aceh terus mengumpulkan keterangan dan mendalami seluruh aspek terkait peristiwa tersebut guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi.
Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan atau dugaan pelanggaran yang melibatkan personel secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*
(dh)