JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan status hukum ketiga pejabat tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang terkait dengan pengelolaan program MBG di lingkungan BGN.
Baca Juga: Profil Dadan Hindayana, Eks Kepala BGN Lulusan Terbaik IPB yang Kini Ditahan Kejagung "Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala BGN periode 2025-2026, serta saudara SS dan LV selaku Wakil Kepala BGN sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis," ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung menjalani penahanan. Dadan Hindayana terlihat lebih dahulu keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan dikawal ketat petugas.
Tak lama kemudian, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga digiring menuju mobil tahanan yang telah disiapkan penyidik. Ketiganya dibawa menggunakan kendaraan yang berbeda menuju rumah tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program strategis nasional pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Hingga kini, Kejagung masih terus mendalami aliran dana dan mekanisme tata kelola program tersebut. Penyidik juga membuka peluang untuk memeriksa pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kejagung menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.*
(oz/dh)