JAKARTA– Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik tuntutan 2,5 tahun penjara terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. TAUD menilai tuntutan tersebut masih jauh dari rasa keadilan bagi korban.
Dalam keterangannya, TAUD menyebut tuntutan yang diajukan Oditur Militer menunjukkan masih kuatnya persoalan impunitas dalam proses peradilan militer, terutama ketika anggota TNI diadili atas kasus yang melibatkan warga sipil.
"Tuntutan ini masih jauh dari rasa keadilan bagi korban dan aroma impunitasnya terasa kuat," kata TAUD, Rabu (3/6/2026).
Baca Juga: Oditur Militer Sebut Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Andrie Yunus Bentuk Balas Dendam di Luar Hukum Selain besaran tuntutan pidana, TAUD juga menyoroti tidak adanya tuntutan tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap para terdakwa. Menurut mereka, hal tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komitmen institusi dalam menindak tegas anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
TAUD menilai absennya tuntutan pemecatan semakin memperkuat dugaan adanya perlindungan institusional terhadap prajurit yang terlibat dalam perkara tersebut.
Lebih jauh, organisasi tersebut kembali mendorong adanya reformasi sistem peradilan militer melalui revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Mereka menilai perubahan regulasi diperlukan untuk menjamin proses hukum yang lebih transparan dan akuntabel.
Selain itu, TAUD juga menyesalkan tuntutan pemusnahan barang bukti yang diajukan oditur militer. Menurut mereka, langkah tersebut berpotensi menghambat proses penegakan hukum yang dinilai belum sepenuhnya tuntas.
Sebelumnya, Oditur Militer menuntut empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun. Oditur meyakini para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keempat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aktivis hak asasi manusia dan memunculkan kembali perdebatan mengenai efektivitas sistem peradilan militer dalam menangani perkara yang melibatkan anggota TNI dan warga sipil.*
(d/dh)