JAKARTA – Oditur militer menuntut empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dengan hukuman penjara.
Oditur meyakini para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kekerasan berat terhadap korban.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.
Baca Juga: Wacana Libatkan TNI Tangani Begal, Kompolnas: Tidak Perlu, Cukup Polisi Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Dalam tuntutannya, oditur meminta masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.
Oditur menilai keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c undang-undang yang sama.
Dalam uraian dakwaan sebelumnya, oditur menyebut para terdakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus karena merasa tersinggung atas aksi korban dalam sebuah rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di DPR.
Peristiwa itu bermula saat Andrie Yunus melakukan interupsi dalam rapat di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, pada 16 Maret 2025.
Aksi tersebut kemudian dianggap para terdakwa sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI.
"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI," ujar oditur dalam sidang pembacaan dakwaan.
Setelah peristiwa tersebut, para terdakwa disebut mencari informasi mengenai aktivitas korban dan menyusun pembagian peran sebelum melakukan penyiraman air keras pada Maret 2026.
Dalam dakwaan, oditur juga menyebut para terdakwa didakwa dengan Pasal 469 ayat (1) subsider Pasal 468 ayat (1) lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) KUHP baru.*