JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai penanganan kejahatan jalanan seperti begal sebaiknya tetap menjadi kewenangan kepolisian tanpa melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kompolnas meminta agar pembagian peran antar-aparat penegak hukum tetap dijaga secara proporsional.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengatakan kepolisian sejauh ini memiliki kapasitas yang memadai untuk menangani kasus begal, baik dari sisi sumber daya maupun pengalaman penindakan di lapangan.
Baca Juga: Kasus Ijazah Palsu Jokowi Siap Disidangkan, Roy Suryo: Saya Senyumin Dulu "Saya kira cukup kepolisian, ayo kita jaga profesionalitasnya," kata Anam di kantor Kompolnas, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026.
Anam menilai aparat kepolisian telah ditunjang oleh teknologi pengawasan, termasuk kamera CCTV di sejumlah titik rawan kejahatan.
Selain itu, mekanisme pelaporan masyarakat juga disebut semakin mudah melalui layanan darurat 110.
Menurut dia, kondisi tersebut seharusnya memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian dalam menangani kejahatan jalanan.
"Masyarakat juga bisa langsung menghubungi kepolisian dari berbagai tingkatan jika ada informasi terkait begal," ujarnya.
Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat dalam pelaporan serta dukungan sistem teknologi menjadi faktor penting dalam mempercepat respons aparat di lapangan.
"Penting kepolisian kita dorong dan kita support supaya keamanan dan kenyamanan kita terjaga," kata Anam.
Sebelumnya, TNI menyatakan siap membantu kepolisian dalam penanganan aksi begal di sejumlah daerah.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, mengatakan pengerahan prajurit bersifat dukungan dan tidak mencakup penindakan hukum.