JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir sejumlah aset milik Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah berjalan.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan bahwa pemblokiran tidak hanya menyasar aset milik Fadia, tetapi juga aset yang diduga berkaitan dengan keluarganya.
"Penelusuran baik itu aset bergerak, tidak bergerak, rekening. Bahkan, kita sudah melakukan pemblokiran-pemblokiran terhadap aset-aset yang dimiliki oleh tersangka dan keluarganya," kata Achmad dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2026).
Baca Juga: Masih di Arab Saudi, KPK Tunda Pemeriksaan Bos Maktour dalam Kasus Kuota Haji KPK menyebut langkah penelusuran aset tersebut merupakan bagian dari proses pengembangan perkara. Tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan keterkaitan aliran aset dengan tindak pidana yang disidik.
"Penelusuran aset-aset itu yang kemudian ditemukan ada kaitannya dengan proses pemerintahan yang sedang berjalan yang dilakukan oleh tersangka, ya itu pasti akan ada pengembangan untuk tersangka berikutnya," ujarnya.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari kalangan pihak swasta di sektor properti. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menelusuri pembelian aset berupa rumah yang diduga berkaitan dengan Fadia Arafiq.
Sebelumnya, penyidik juga menelusuri pembelian rumah senilai miliaran rupiah di kawasan Kota Wisata, Cibubur, yang diduga dilakukan saat Fadia masih menjabat sebagai bupati.
KPK menegaskan seluruh proses penelusuran aset dilakukan untuk memastikan asal-usul kekayaan dan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.*
(oz/dh)