MEDAN– Sidang pembacaan putusan terhadap Agus Widya Santoso, mantan General Manager PT Indonesia Comnets Plus (ICON+) SBU Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), dalam perkara dugaan korupsi pengadaan layanan Internet Service Provider (ISP) pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) ditunda.
Penundaan tersebut disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (2/6/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kinata mengatakan majelis hakim belum dapat membacakan putusan karena berkas putusan masih belum rampung.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Guru Zumba Tewas di Medan Minta Dibebaskan, Bantah Lakukan Pembunuhan "Seharusnya sidang putusan hari ini, namun majelis hakim menunda karena putusan belum siap," ujar Kinata usai persidangan.Menurutnya, majelis hakim yang diketuai Denny Syahputra telah menjadwalkan ulang agenda pembacaan putusan pada Senin, 8 Juni 2026 mendatang.
"Dijadwalkan sidang pembacaan putusan pada tanggal 8 Juni 2026," katanya.
Dalam perkara ini, sebelumnya JPU Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menuntut Agus Widya Santoso dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa Gerry Fanny Bangun dalam surat tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengadaan layanan internet melalui sistem e-Katalog pada Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2020.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga meminta majelis hakim merampas uang titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp457.759.232 yang telah disetorkan terdakwa ke rekening penampungan lainnya (RPL) Kejari Taput untuk disetorkan ke kas negara.
Menurut jaksa, uang tersebut merupakan bentuk penggantian atas kerugian keuangan negara yang timbul akibat perkara tersebut.
Dalam dakwaan disebutkan Agus diduga terlibat bersama mantan Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara Polmudi Sagala dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hanson Einstein Siregar dalam penyimpangan proses pengadaan layanan internet pemerintah daerah.
Terdakwa disebut memerintahkan pihak pemasaran PT Indonesia Comnets Plus SBU Regional Sumbagut untuk berkoordinasi dengan pejabat Dinas Kominfo Taput sebelum proses pemesanan dilakukan melalui e-Katalog.
Tak hanya itu, penyedia jasa juga diduga memberikan layanan di luar surat pesanan serta menandatangani berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan yang menyatakan pekerjaan selesai 100 persen, meskipun penggunaan layanan pada 57 titik pemasangan tidak sesuai dengan pembayaran yang dilakukan pemerintah daerah.