MEDAN – Terdakwa kasus kematian guru zumba bernama Lina, David Chandra, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan membebaskannya dari dakwaan pembunuhan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Permintaan itu disampaikan dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakannya di hadapan majelis hakim di Ruang Cakra 8 PN Medan, Selasa (2/6/2026).
Dalam pleidoinya, David menilai selama proses persidangan tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan dirinya memiliki niat menghilangkan nyawa korban. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap di persidangan paling jauh hanya mengarah pada dugaan tindak pidana penganiayaan.
David menyebut sejumlah barang bukti yang diajukan jaksa, seperti rekaman DVR CCTV, telepon genggam, hasil tes urine, hingga visum et repertum, tidak menunjukkan adanya unsur kesengajaan untuk melakukan pembunuhan.
Baca Juga: Misteri Hilangnya Petani Karo Terungkap, Jenazah Ditemukan dalam Karung di Pancurbatu "Tindakan saya justru berupaya menyelamatkan korban dengan meminta bantuan pembantu dan sopir untuk membawa korban ke rumah sakit agar mendapatkan pertolongan medis," ujar David dalam pembelaannya.
Ia juga menyoroti tidak adanya barang bukti berupa botol bir maupun senjata tajam yang disebut digunakan untuk menyebabkan kematian korban. Selain itu, David mempertanyakan keabsahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahap awal penyidikan yang menurutnya memuat tanda tangan yang bukan miliknya.
David mengklaim saat pemeriksaan awal dirinya berada dalam kondisi tidak sadar dan dipaksa mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Usai persidangan, David kembali membantah tuduhan pembunuhan yang dialamatkan kepadanya. Ia juga mempertanyakan mengapa rekaman CCTV yang disebut tersimpan dalam perangkat DVR tidak pernah diputar selama persidangan berlangsung.
Menurutnya, rekaman tersebut dapat memberikan gambaran lebih lengkap mengenai kondisi korban sebelum peristiwa terjadi.
"Kalau memang ada DVR dan CCTV, seharusnya dibuka supaya semuanya jelas. Saya mempertanyakan kenapa CCTV saya tidak dibuka atau diputar di persidangan," katanya.
Selain itu, David membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan penyalahgunaan narkotika. Ia mengaku telah menjalani tes urine sebanyak dua kali selama proses penyidikan dan seluruh hasilnya menunjukkan negatif narkoba.
"Mereka tuduh saya narkoba. Padahal waktu diperiksa di Polrestabes, hasil tes urine saya negatif," ujarnya.
David juga mengungkapkan sebelum insiden yang berujung pada kematian Lina, dirinya sempat menegur korban karena diduga mengonsumsi narkotika di rumah mereka.