JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap empat anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pada Rabu (3/6/2026).
Agenda pembacaan tuntutan tersebut dipastikan setelah Majelis Hakim menyelesaikan pemeriksaan saksi ahli hukum pidana yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (2/6/2026).
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian mengatakan seluruh tahapan pemeriksaan saksi telah selesai sehingga sidang dapat dilanjutkan ke tahap tuntutan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta.
Baca Juga: Kasus Air Keras Andrie Yunus Berlanjut, Polda Metro Siap Gandeng Oditur Militer "Besok tuntutan sudah siap karena waktunya semakin mepet. Jadi sesuai dengan rencana, besok tuntutan," ujar Fredy usai persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Sebelum menetapkan agenda tersebut, majelis hakim sempat menanyakan kepada pihak Oditur Militer maupun penasihat hukum terdakwa mengenai kemungkinan menghadirkan saksi tambahan. Namun kedua pihak menyatakan tidak akan lagi menghadirkan saksi dalam persidangan.
Usai pembacaan tuntutan, sidang akan berlanjut dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari para terdakwa yang dijadwalkan pada Kamis (4/6/2026). Selanjutnya, majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan replik dan duplik sebelum menjatuhkan putusan pada 10 Juni 2026 mendatang.
Kasus ini menyeret empat personel TNI sebagai terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, para terdakwa disebut melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus setelah merasa tersinggung atas aksi interupsi yang dilakukan korban dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di sebuah hotel di Jakarta pada Maret 2025.
Oditur Militer menyebut para terdakwa menilai tindakan Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI sehingga memicu tindakan yang berujung pada perkara pidana tersebut.
Keempat terdakwa saat ini dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Persidangan kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota militer aktif serta menyangkut isu perlindungan terhadap aktivis hak asasi manusia.
Sidang pembacaan tuntutan yang akan digelar besok diperkirakan menjadi salah satu tahapan penting sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir terhadap para terdakwa.*
(k/dh)