Diduga Tidak kooperatif dan meLecehkan Proses Hukum, Ahli Waris Daam Bin Nasirin Minta Kapolda Tindak tegas Markus Marturo

BITVonline.com - Jumat, 25 Oktober 2024 08:31 WIB

Jakarta – Aksi Damai Ahli Waris Daam Bin Nasirin di depan PT. Adyawinsa menuntut Pembayaran Hak Jual Atas surat Verponding Nomor 1815 seluas 90.000m2 sebesar 585 milyar rupiah, selain itu Kuasa Hukim dan Ahli waris meminta Kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya menindak tegas terhadap terlapor Markus Maturo atas Tindaka. Penggelapan Surat Verponding Nomo 1815 Asli Lahan Milik Ahliwaris sebagaimana dilaporkan atas Tuduhan pelanggaran Pasal 372 KUHP dan diduga telah melecehkan proses penegakan hukum.

ALIAN SAFRI, SH.MH,C.IL.,C.LS Dari Kantor Hukum ASP LAW FIRM selaku Kuasa Hukum Ahliwaris mengatakan dirinya Mengawal ahli waris dalam melakukan aksi dan Jika tidak ada Tindak lanjut atas penetapan tersangka atas Terlapor MARKUS MATYRO Maka Ahliwaros akan melakukan Aksi yang lebih besar sampai Tuntutan Ahliwaris supaya Markus Maturo Membayar Uang Hak Ahliwaris Daam Bin Nasairin atas Jual beli Lahan Indonesische Verponding Nomor 1815 sebesar Rp. 585.000.000.000 (Lima ratus delapan puluh lima miliar rupiah).

” Kami melakukan aksi di depan PT. Adyawinsa dikarenakan disini tempat terjadinya transaksi antara klien kami Bapak. BONTONG Ahliwaris Daam Bin Nasairin dengan Markus Maturo, kami menuntut agar Markus Maturo dapat membayar hak klien kami, dan kami meminta kepada Kapolda agar menindak tegas karna Markus Maturo sudah tiga kali mangkir dari Undangan panggilan Penyidik Harda Polda Metro Jaya, Kalau tidak ada itikat baiknya ini sama saja melecehkan dan mempermainkan proses penegakan hukum di Negeri Ini !!! ,” Ucap Kuasa Hukum Alian Safri, Kamis (24/10/2024).

Setelah tim kuasa hukum bersama perwakilan ahli waris menemui pihak PT. Adyawinsa belum membuahkan hasil pasalnya dari pihak PT mengatakan bahwa Markus Maturo tidak ada hubungan dengan PT.Adyawinsa, namun kuasa hukum meyakini bahwa Markus Maturdo adalah salah satu pendiri PT.Adyawinsa, Mengingat Kuasa hukum perusahaan Tidak memperlihatkan Surat kuasa dan tidak memperlihatkan salinan Akte pendirian dan perubahan PT. Adyawinsa kepada Kuasa Hukum Ahliwaris untuk membuktikan Apakah Markus Maturo ada kaitannya atau tidak dengan PT. Adyawinsa.

“Hasil pertemuan dengan perwakilan PT bahwa menurutnya tidak ada hubungan Markus dengan PT.Adyawinsa, tapi kita tahu bahwa Markus adalah salah satu pendiri dari PT.Adyawinsa, dan kami sudah mendapatkan informasi Dari Kuasa Hukum perusahaan bahwa Markus Maturo pada saat ini berada di kantornya di yang ada didaerah Cikarang,” tuturnya.

Kuasa Hukum berharap apa yang menjadi hak Ahli Waris Daam Bin Nasairin wajib diberikan sepenuhnya Jika tidak maka Kuasa Hukum meminta Kepada Penyidik Polda Metro Jaya agar bersikap netral dan profesional dalam menangani kasus ini sebagaimana Ketentuan Undang-undang yang berlaku.

(FAIZ)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik, Sebut Bukan Karena Krisis Batu Bara

Hukum dan Kriminal

Prabowo Apresiasi Kelancaran Haji 2026, Ucapkan Terima Kasih ke Ribuan Petugas PPIH

Hukum dan Kriminal

Usai Audiensi dengan DPR, Massa Mahasiswa Trisakti dan Esa Unggul Akhiri Aksi dengan Tertib

Hukum dan Kriminal

Refly Harun Ungkap Alasan Dokter Tifa Kenakan Rompi Tahanan, Sebut Bukan karena Paksaan

Hukum dan Kriminal

Bobby Nasution Janji Bawa Aspirasi Pendukung MBG ke Prabowo, Tegaskan Program Harus Tetap Berjalan

Hukum dan Kriminal

Mendagri Siagakan Daerah Hadapi Gelombang Demo, Forkopimda Diminta Bergerak Cepat