JAKARTA – Sutradara film dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, turut dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi. Laporan tersebut diajukan oleh Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, laporan yang diajukan Mama Sinta saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik. Selain Dandhy Laksono, satu nama lain yang ikut dilaporkan adalah Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Merauke, Johnny Teddy Wakum.
"Mama Sinta melaporkan tentang adanya dugaan penipuan ataupun pengambilan data pribadi. Saat ini masih didalami penyidik," kata Budi kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Baca Juga: Berkas P-21, Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidangkan dalam Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Menurut Budi, kepolisian memiliki kewajiban menerima setiap laporan masyarakat dan melakukan proses penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik juga tengah mendalami lokasi kejadian yang dilaporkan untuk menentukan kewenangan penanganan perkara.
Apabila ditemukan bahwa peristiwa yang dilaporkan terjadi di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya, maka koordinasi akan dilakukan dengan Bareskrim Polri maupun kepolisian daerah yang berwenang.
Sebelumnya, kuasa hukum Mama Sinta telah melaporkan Ketua LBH Merauke, Johnny Teddy Wakum, ke Polda Metro Jaya pada Jumat (29/5/2026). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan itu, pihak pelapor menilai telah terjadi dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Johnny Teddy Wakum dilaporkan dengan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang berkaitan dengan produksi dan publikasi film Pesta Babi.
Mama Sinta mengaku keberatan karena wajah dan dirinya ditampilkan dalam film tersebut tanpa persetujuan. Ia menilai publikasi film dilakukan tanpa adanya izin maupun komunikasi sebelumnya.
Karena itu, Mama Sinta meminta aparat kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dan menghentikan seluruh bentuk publikasi film Pesta Babi, baik melalui platform digital maupun pemutaran di berbagai wilayah Indonesia.
Hingga saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih mengumpulkan keterangan dan mempelajari laporan yang telah diterima guna menentukan langkah hukum selanjutnya.*
(k/dh)