JAKARTA - Proses hukum kasus dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo memasuki babak baru. Polda Metro Jaya mengungkapkan berkas perkara dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Dengan status tersebut, perkara yang menjerat kedua tersangka segera dilimpahkan ke tahap persidangan setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum rampung dilakukan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannuddin, mengatakan seluruh petunjuk yang sebelumnya diberikan pihak kejaksaan telah dipenuhi oleh penyidik.
Baca Juga: Bacakan Pleidoi, Nadiem Makarim: Terima Kasih Prabowo, Jokowi, SBY, dan Megawati "Berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan kemarin, seluruhnya sudah kami penuhi," ujar Iman kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Saat ini penyidik tengah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melaksanakan tahap dua, yakni pelimpahan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
"Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," katanya.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan penyebaran fitnah terkait tudingan ijazah palsu yang menyeret sejumlah nama. Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster perkara.
Pada klaster pertama terdapat nama Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr Tifa.
Namun dalam perkembangannya, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice (RJ) yang kemudian diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, Roy Suryo dan dr Tifa kini tinggal menunggu pelimpahan resmi ke kejaksaan sebelum menjalani proses persidangan di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perkara yang disangkakan kepada mereka.
Sidang nantinya akan menjadi forum pembuktian bagi jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa untuk menguji seluruh alat bukti dan fakta hukum yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.*
(oz/dh)