JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, yang dijadwalkan dimintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Fuad Hasan Masyhur yang telah dipanggil penyidik KPK pada Selasa (2/6/2026) tidak dapat menghadiri pemeriksaan lantaran masih berada di Arab Saudi untuk menjalankan ibadah haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihak yang bersangkutan telah menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya kepada penyidik sebelum jadwal pemeriksaan berlangsung.
Baca Juga: BGN Wacanakan MBG untuk Anak Indonesia di Jeddah, Komisi IX DPR: Fokus Dulu yang di Dalam Negeri "Dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini, saksi saudara FHM mengirimkan konfirmasi belum bisa memenuhi panggilan penyidik," kata Budi kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Menurut Budi, alasan ketidakhadiran tersebut karena Fuad masih berada di Tanah Suci dalam rangka melaksanakan ibadah haji.
"Saksi masih berada di Arab Saudi dalam rangka pelaksanaan ibadah haji," ujarnya.
KPK memastikan akan berkoordinasi lebih lanjut untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur. Sebelumnya, nama Fuad turut menjadi perhatian penyidik dalam pengembangan perkara dugaan korupsi kuota haji yang saat ini tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Selain memanggil Fuad, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat staf PT Maktour, yakni Laode Muh. Suharto, Hadijah, Novi Alfiahni, dan Leila Astrina.
Keempat saksi tersebut diketahui memenuhi panggilan pemeriksaan dan menjalani proses pendalaman oleh penyidik. Namun demikian, KPK belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan maupun informasi yang digali dari para saksi tersebut.
Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 masih terus berjalan. KPK menegaskan akan terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan kuota haji tersebut.*
(oz/dh)