JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutar rekaman CCTV penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dalam sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan berat yang digelar pada Selasa (2/6/2026).
Pemutaran rekaman dilakukan usai majelis hakim mendengarkan keterangan ahli pidana yang diajukan pihak terdakwa. Rekaman CCTV tersebut menjadi salah satu materi yang ditampilkan di ruang sidang untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menjerat empat prajurit TNI sebagai terdakwa.
Oditur Militer menjelaskan, rekaman CCTV yang diputar merupakan hasil penyidikan yang diperoleh dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Menurutnya, rekaman tersebut memiliki status pro justitia karena menjadi bagian dari alat bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Sidang Andrie Yunus, Oknum TNI Klaim Lokasi Penyiraman Air Keras Tak Pernah Direncanakan "Kami juga baru melihat dan menyaksikan bersama Majelis Hakim serta Penasihat Hukum. Rekaman CCTV ini kami peroleh dari penyidik Puspom TNI," ujar Oditur Militer dalam persidangan.
Oditur juga menegaskan pihaknya tidak memperoleh rekaman CCTV lain yang sebelumnya diminta penasihat hukum korban dari Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Keempatnya didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap Andrie Yunus.
Berdasarkan dakwaan, peristiwa bermula dari rasa kesal para terdakwa terhadap Andrie Yunus setelah aksinya dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta menjadi viral di media sosial.
Dalam persidangan terungkap, para terdakwa kemudian merencanakan aksi penyiraman terhadap korban. Pada 12 Maret 2026, mereka membuntuti Andrie Yunus menggunakan sepeda motor hingga akhirnya melakukan penyiraman cairan kimia di kawasan persimpangan Jalan Salemba I dan Jalan Talang, Jakarta Pusat.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap alat bukti dan saksi yang diajukan para pihak. Majelis hakim akan mendalami seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa.*
(oz/dh)