JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyebut kebijakan pengadaan laptop Chromebook justru memberikan penghematan besar bagi keuangan negara. Hal itu disampaikan saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
Dalam pembelaannya, Nadiem menegaskan pemilihan sistem operasi Chrome OS yang tidak berbayar telah menghemat anggaran negara hingga Rp3,9 triliun dibandingkan jika seluruh perangkat menggunakan sistem operasi berlisensi berbayar.
"Pemilihan Chrome OS yang gratis secara mutlak telah menghemat pengeluaran negara setidaknya Rp3,9 triliun, jauh lebih besar dari kerugian negara yang diduga dalam perkara ini," ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi: Saya Bukan Menteri yang Sempurna, Tapi Tak Korupsi Menurut Nadiem, saat tim teknis memaparkan opsi pengadaan perangkat kepada dirinya pada tahun 2020, biaya paket laptop berbasis Windows untuk satu sekolah diperkirakan mencapai Rp148 juta. Sementara kombinasi Windows dan Chrome OS hanya membutuhkan sekitar Rp98 juta per sekolah.
Dengan perhitungan tersebut, negara disebut mampu menghemat sekitar Rp50 juta untuk setiap sekolah penerima bantuan perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
Nadiem pun mempertanyakan dasar tuntutan yang dialamatkan kepadanya. Ia menilai terdapat ironi dalam perkara yang sedang dihadapinya karena kebijakan yang menurutnya menghasilkan efisiensi anggaran justru berujung pada proses hukum.
"Kalau saya dinyatakan bersalah, apakah artinya negara berpendapat seharusnya memilih opsi yang lebih mahal? Inilah ironi yang saya hadapi saat ini," katanya.
Selain itu, Nadiem menegaskan keputusan teknis terkait penggunaan Chrome OS bukan merupakan keputusan langsung dirinya sebagai menteri. Ia mengaku tidak pernah menandatangani dokumen pengadaan Chromebook dan menyebut kewenangan tersebut berada pada tim teknis di kementerian.
Menurutnya, keterlibatan dirinya hanya sebatas menghadiri rapat virtual pada Mei 2020 saat menerima paparan rekomendasi pengadaan perangkat yang saat itu masih menggunakan kombinasi Windows dan Chrome OS.
Sementara itu, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun serta denda Rp1 miliar terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM periode 2020-2022.
Dalam dakwaan, Nadiem disebut menyebabkan kerugian negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp2,1 triliun. Namun dalam perkembangan persidangan lain, nilai kerugian negara disebut meningkat hingga sekitar Rp5,2 triliun akibat dugaan penggelembungan harga perangkat dan pengadaan CDM yang dinilai tidak memberikan manfaat.
Sidang perkara tersebut masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa terhadap nota pembelaan yang diajukan terdakwa.*