JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan dirinya bukan pemimpin yang sempurna saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Di hadapan majelis hakim, Nadiem mengaku memasuki dunia pemerintahan tanpa pengalaman di bidang pendidikan, birokrasi maupun politik. Meski demikian, ia menegaskan seluruh kebijakan yang diambil selama menjabat dilakukan dengan itikad baik dan berdasarkan kebutuhan masyarakat.
"Saya menjadi menteri di umur 35 tahun tanpa pengalaman di pendidikan, birokrasi maupun politik," kata Nadiem saat membacakan pleidoinya.
Baca Juga: Bacakan Pleidoi, Nadiem Makarim: Terima Kasih Prabowo, Jokowi, SBY, dan Megawati Nadiem menjelaskan, selama berkarier di sektor swasta ia terbiasa bekerja cepat, mengutamakan data dan keterbukaan dalam mengambil keputusan. Namun saat masuk ke lingkungan pemerintahan, ia menghadapi dinamika yang berbeda, termasuk berbagai pertimbangan politik dan birokrasi yang kompleks.
Menurutnya, upaya menghadirkan profesional muda ke lingkungan Kemendikbudristek memang berhasil meningkatkan efektivitas kerja. Namun di sisi lain, langkah tersebut memunculkan gesekan dari sejumlah pihak yang merasa tersisih.
"Banyak yang periuk nasinya terganggu, banyak juga yang tersinggung karena merasa tidak dihargai," ujarnya.
Dalam pembelaannya, Nadiem juga membantah tudingan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook. Ia menegaskan program digitalisasi pendidikan justru memberikan manfaat besar bagi guru dan siswa, terutama saat pandemi Covid-19.
Nadiem menyebut para ahli dan saksi fakta yang dihadirkan selama persidangan telah menjelaskan tidak terdapat unsur kerugian negara, perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri maupun niat jahat dalam pelaksanaan program tersebut.
"Chromebook merupakan salah satu program yang paling bermanfaat di lapangan. Laptop tersebut membantu jutaan murid dan guru di seluruh Indonesia," katanya.
Ia juga menilai dakwaan yang menyebut pengadaan Chromebook tidak berdasarkan kebutuhan nyata sangat bertentangan dengan kondisi saat pandemi, ketika sekolah dan tenaga pendidik membutuhkan sarana teknologi informasi untuk menunjang proses belajar mengajar.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun terkait dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.
Dalam perkara tersebut, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp2,18 triliun. Sidang akan berlanjut dengan agenda tanggapan jaksa terhadap pleidoi yang diajukan terdakwa.*