BANDA ACEH – Personel Polsek Lueng Bata menangkap seorang pria berinisial AF alias Bedu (31) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya menggunakan pisau kerambit di wilayah Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri mengatakan pelaku diamankan di kediamannya pada Selasa dini hari, 2 Juni 2026.
enangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban berinisial NA (24) yang diterima pada 12 Maret 2026.
Baca Juga: Meski Direhabilitasi, ASN Sumut Pengguna Vape Narkotika Tetap Tak Lolos dari Hukuman Disiplin Menurut Jufri, dugaan penganiayaan bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban yang sebelumnya pernah menjalin hubungan asmara.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga tidak menerima berakhirnya hubungan tersebut sehingga memicu terjadinya tindak kekerasan.
"Awalnya terjadi perselisihan antara pelaku dan korban. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga tidak menerima putusnya hubungan mereka," kata Jufri, Selasa.
Selain persoalan hubungan pribadi, polisi juga menemukan adanya permasalahan terkait sejumlah dana yang pernah diberikan korban kepada pelaku.
Saat hubungan keduanya masih berlangsung, korban disebut memberikan modal kepada pelaku untuk merenovasi kamar di rumahnya yang kemudian disewakan kepada pihak lain.
Namun setelah hubungan mereka berakhir, korban meminta pengembalian modal beserta keuntungan yang diperoleh dari usaha tersebut.
Jufri menjelaskan, pertengkaran semakin memanas ketika korban meminta data dokumentasi yang tersimpan di telepon genggamnya dipindahkan.
Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga membanting telepon genggam milik korban hingga rusak.
Tidak hanya itu, pelaku juga diduga mengancam korban menggunakan sebilah pisau kerambit.