JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Hakim Ketua Suparna dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Dalam putusannya, hakim menyatakan Andrie Yunus memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan praperadilan dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Nadiem Makarim: Ini Bukan Sekadar Kasus Saya, tetapi Menyangkut Masa Depan Keadilan Indonesia Pengadilan juga mengabulkan permintaan agar penyidikan perkara dilanjutkan.
Hakim memerintahkan termohon, dalam hal ini Polda Metro Jaya, untuk melanjutkan proses hukum atas laporan polisi Nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.
"Membebankan biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil," ujar hakim dalam amar putusannya.
Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan setelah menilai penyidikan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam perkara tersebut, terdapat dua laporan yang ditangani Polda Metro Jaya, yakni Laporan Polisi Model A yang dibuat oleh kepolisian dan Laporan Polisi Model B yang sebelumnya dilimpahkan dari Bareskrim Polri.
TAUD menilai proses penyidikan pada laporan Model A mengalami stagnasi dan tidak menunjukkan perkembangan berarti, sehingga dinilai mandek.
Dengan putusan ini, kuasa hukum berharap penyidik kembali melanjutkan proses hukum dan menuntaskan penyelidikan kasus yang telah lama bergulir tersebut.*
(at/ad)