JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan suap importasi barang dan penerimaan gratifikasi yang menyeret sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Lembaga antirasuah itu kini mendalami keterlibatan puluhan perusahaan ekspedisi atau forwarder di berbagai daerah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik telah memeriksa lebih dari 20 perusahaan forwarder untuk menggali keterangan terkait dugaan praktik suap dalam proses importasi barang.
Baca Juga: Menggeser Paradigma dari Perampasan ke Pemulihan Aset "Sekitar 20-an lebih forwarder di seluruh Indonesia sudah kita minta keterangan. Ini sedang kita dalami," ujar Asep kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Menurut Asep, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah menjerat sejumlah petinggi PT Blueray Cargo, perusahaan yang bergerak di bidang transportasi dan logistik impor.
Ia menegaskan, praktik dugaan korupsi tidak hanya melibatkan satu perusahaan.
Penyidik, kata dia, masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga memberikan suap kepada pejabat di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai untuk memuluskan aktivitas importasi.
"Kita juga menunggu keterangan-keterangan yang muncul di persidangan untuk memperkuat konstruksi perkara," katanya.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan sejumlah tindakan paksa, termasuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti di beberapa lokasi.
Di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, penyidik menyita satu kontainer yang diduga milik importir terafiliasi PT Blueray.
Kontainer tersebut berisi suku cadang kendaraan yang diduga termasuk barang yang dibatasi atau dilarang untuk diimpor.
Selain itu, KPK menggeledah rumah pengusaha kepabeanan Heri Setiyono alias Heri Black dan menyita sejumlah catatan serta barang bukti elektronik.