PADANGSIDIMPUAN – Aparat gabungan menemukan sebanyak 6,8 kilogram narkotika jenis ganja saat menggelar razia di Lapas Kelas IIB Salambue, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, empat narapidana yang diduga terkait kepemilikan barang haram itu turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengatakan, penemuan ganja bermula dari razia gabungan yang melibatkan Polres Padangsidimpuan, Kodim, Satpol PP, serta pihak Lapas Kelas IIB Salambue.
Razia tersebut digelar atas permintaan pihak lapas sebagai langkah memperkuat pengawasan dan mencegah peredaran narkotika di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Baca Juga: Polisi Bongkar Perdagangan Kulit Harimau Dahan dan Sisik Trenggiling di Padangsidimpuan "Dalam kegiatan razia ditemukan enam bal narkotika golongan I jenis ganja dengan total berat mencapai 6,8 kilogram yang disembunyikan di ruang instalasi listrik lapas," ujar Wira, Senin (1/6/2026).
Petugas awalnya melakukan pemeriksaan di sejumlah kamar hunian yang berada di Blok E dan Blok F. Dari lokasi tersebut, tim gabungan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang ditemukan antara lain dua alat hisap sabu atau bong, plastik klip kosong, lima kaca pireks, pipet, sambungan kabel, kepala pengisi daya hingga beberapa unit power bank.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke area hunian maksimum keamanan (maximum security). Saat itulah petugas menemukan satu karung putih berisi dua bal ganja dan satu kantong plastik merah yang berisi empat bal ganja lainnya.
Seluruh barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di ruang instalasi listrik yang berada di area lapas.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi kemudian mengamankan empat narapidana yang diduga menjadi pemilik barang haram tersebut. Keempat napi itu berinisial ZH (34), AH (46), FT (32), dan AR (45).
Diketahui, seluruh terduga pelaku merupakan narapidana yang tengah menjalani hukuman dalam kasus narkotika.
Saat ini keempat napi telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul ganja serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang beroperasi dari dalam lapas.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pihak pemasyarakatan guna mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.*