JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengingatkan pentingnya penerapan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 secara nyata dalam pengelolaan sumber daya alam nasional.
Menurut dia, penguasaan negara atas kekayaan alam tidak boleh berhenti pada aspek formal, melainkan harus benar-benar menghadirkan kemakmuran bagi rakyat.
Pernyataan itu disampaikan Hasto saat menjadi inspektur upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Jakarta Selatan, Senin, 1 Juni 2026.
Baca Juga: Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Wabup Labusel Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Hasto menegaskan bahwa amanat Pasal 33 UUD 1945 harus dipahami secara utuh.
Negara memang diberi kewenangan menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, namun tujuan akhirnya adalah sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Bukan dikuasai negara, titik. Tetapi rakyat harus menjadi pusat, dasar, tujuan, sekaligus penerima manfaat yang sebesar-besarnya," kata Hasto.
Ia menilai masih terdapat sejumlah daerah yang kaya sumber daya alam, namun masyarakatnya belum merasakan manfaat pembangunan secara optimal.
Dalam pidatonya, Hasto menyinggung Papua, Aceh, dan sejumlah wilayah lain yang selama ini dikenal memiliki kekayaan alam melimpah.
"Jangan seperti yang terjadi di Papua, Aceh, dan bagian dari provinsi Indonesia lainnya," ujarnya.
Menurut Hasto, negara harus memastikan bahwa setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam memiliki orientasi yang jelas terhadap kesejahteraan rakyat.
Ia menilai konsep penguasaan negara sebagaimana diatur dalam konstitusi tidak boleh dimaknai hanya sebagai kewenangan administratif atau politik semata.
"Rakyat harus menjadi dasar kebijakan, orientasi pembangunan, dan pihak yang memperoleh kemanfaatan tertinggi atas pendayagunaan seluruh kekayaan negara," katanya.