JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan proses penahanan tengah dipersiapkan penyidik dan kemungkinan dilakukan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Prabowo Bongkar Ancaman di Balik Transformasi Indonesia: Koruptor Bisa Melawan "Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik. Insya Allah minggu ini atau minggu depan dilakukan penahanan," kata Asep usai menghadiri upacara Hari Lahir Pancasila di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 1 Juni 2026.
Kedua tersangka ditetapkan KPK pada 30 Maret 2026.
Namun hingga kini, penyidik belum melakukan penahanan karena masih melengkapi alat bukti dan berkas perkara guna memperkuat pembuktian di persidangan.
Menurut Asep, langkah tersebut dilakukan agar proses hukum berjalan optimal. Sebab, setelah penahanan dilakukan, penyidik memiliki batas waktu tertentu untuk menyelesaikan pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke penuntut umum.
"Alat bukti harus benar-benar dipersiapkan dengan matang. Setelah lengkap, baru dilakukan upaya paksa berupa penahanan," ujarnya.
Meski belum ditahan, KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Ismail Adham dan Asrul Azis Taba selama enam bulan guna mendukung kelancaran proses penyidikan.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka. Keduanya telah lebih dahulu ditahan untuk kepentingan penyidikan.
KPK menduga praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 menimbulkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Nilai kerugian tersebut berasal dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam distribusi kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.