JAKARTA — Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga, membantah tudingan bahwa perusahaannya tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan kontainer ekspor ilmenit yang tengah menjadi sorotan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Poltak menilai pernyataan yang menyebut PT PMM menghalangi proses pemeriksaan negara tidak sesuai dengan fakta hukum yang terjadi di lapangan.
"PT PMM bukan tidak kooperatif. Kami hanya meminta seluruh tindakan terhadap barang milik kami dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Poltak, Sabtu, 30 Mei 2026.
Baca Juga: Polresta Banda Aceh Sosialisasikan UU KUHAP 2025 kepada PPNS, Dorong Keseragaman Persepsi Penegakan Hukum Ia menegaskan, kontainer yang dipersoalkan telah melewati rangkaian pemeriksaan resmi, mulai dari uji laboratorium oleh Sucofindo hingga verifikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Setelah dinyatakan memenuhi syarat, barang tersebut bahkan telah memperoleh dokumen ekspor dan Nota Hasil Intelijen (NHI).
Menurut Poltak, NHI merupakan bagian dari mekanisme pengawasan kepabeanan yang sah sehingga tidak bisa diabaikan dalam proses hukum berikutnya.
"NHI itu bukan sekadar kertas biasa. Itu bagian dari pengawasan negara," ujarnya.
Selain membantah sikap tidak kooperatif, Poltak juga menolak keras tudingan bahwa PT PMM melakukan penyelundupan mineral berbahaya dengan nilai triliunan rupiah.
Ia menyebut komoditas yang diekspor adalah ilmenit yang telah memenuhi seluruh ketentuan ekspor.
Menurutnya, mustahil barang tersebut bisa lolos pemeriksaan jika tidak sesuai aturan.
"Kalau barang itu ilegal, tidak mungkin Sucofindo dan Bea Cukai mengeluarkan hasil verifikasi dan dokumen ekspor," kata Poltak.
Ia juga meluruskan nilai barang yang dipersoalkan.