JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Kebijakan ini diteken pada 25 Mei 2026 untuk memastikan proses penerimaan siswa berlangsung objektif, transparan, dan bebas praktik korupsi.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan seluruh penyelenggara pendidikan dilarang melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru.
Baca Juga: KPK Ungkap “Politik Outsourcing” Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq "Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru," ujar Abdul dalam keterangan tertulis, Sabtu, 30 Mei 2026.
KPK juga menekankan bahwa segala bentuk permintaan hadiah maupun pungutan dalam proses SPMB merupakan tindakan terlarang dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
Proses penerimaan peserta didik, kata dia, harus berjalan efisien, adil, dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon siswa.
Selain itu, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis pendidikan, termasuk madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan, menjadi teladan dalam menolak dan tidak menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
"Permintaan dana atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana," kata Abdul.
KPK turut menyoroti masih ditemukannya praktik pungutan liar dalam penerimaan siswa baru, mulai dari biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut sekolah tanpa dasar hukum.
Praktik lain yang juga disorot adalah "titipan" siswa, manipulasi data domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang diterima.
Di sisi lain, KPK mencatat masih adanya persoalan maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB, seperti ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan, hingga proses keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik.
Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, indeks integritas pendidikan masih berada pada angka 69,50 atau pada level korektif.